" Kepala Dinas Jadi Tersangka "
PILARGLOBALNEWS,--Satu lagi dipenghujung Bulan Suci Ramadhan Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur,
Sabtu (23/5/2020).
Tersangka berinisial AA ini menjabat sebagai kepala Dinas
yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut. Dugaan
penyimpangan terjadi saat pembebasan lahan untuk proyek tersebut. “Tanah yang
dibebaskan pakai APBD itu ternyata tanah negara,” ungkap Kepala Kejati Kaltim,
Chairul Amir kepada awak media Sabtu (23/5/2020)
Masih dikatakan Chairul , Anggaran untuk pengadaan lahan
proyek sirkuit sebesar Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni
2010 dan 2012. “Karena tanah tersebut adalah tanah negara, maka kami nilai
kegiatan itu total lost yakni kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan
itu, saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya .
selain AA, lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut
pun sudah diperiksa dan mengakui menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan
itu , Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap
penyimpangan di balik proyek tersebut. “Yang jelas korupsi itu enggak mungkin
berdiri sendiri. Pasti ada keterkaitan lebih dari satu orang,” Kata Chairul
Amir
Tersangka AA, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18
UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10/2001 tentang
tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1
miliar. Chairul Menambahkan.
Tidak ada komentar