Habib Bahar Kembali Dijebloskan Kesel Tahanan
PILARGLOBALNEWS,--Bahar bin Smith bebas berkat
program asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun, Program asimilasinya dicabut
Kemenkumham. Pada hari selasa 19/5 bahar dijemput dan kembali dijebloskan ke
sel dengan alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan
masyarat selama beberapa hari bebas.
Selain itu, Bahar juga dinilai
tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak
massa mendengarkan ceramahnya.
"Alasan ditangkap karena dia
melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus
itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan
masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan
masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika
Aprianti .seperti yang dikutip dari cnn
Bahar lalu ditempatkan sementara
di Lapas Gunung Sindur, Bogor di sel khusus. Hingga kemudian dia dipindahkan ke
Nusa Kambangan.
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan
untuk memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.
"Habib Bahar telah
dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan
pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran
Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti,
lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Rika mengatakan kebijakan itu
diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa
(19/5), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu
keamanan dan ketertiban Lapas.
Rika mengatakan kondisi tersebut
rentan penularan virus corona (Covid-19).
"Merujuk pada kondisi
tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa
Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk
Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa
Kambangan," jelas Rika.
Rika menerangkan alasan
pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah
pertimbangan.
Di antaranya, menghindari gangguan
keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran
protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk
kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang
bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas
I Batu Nusa Kambangan," katanya
Tidak ada komentar