5 Tahun Penjara Buat Pedagang Daging Sapi Palsu
PILARGLOBALNEWS,-- 5 Orang pedagang daging sapi palsu yang diciduk aparat
kepolisian kabupaten bandung diancam 5 tahun penjara para pelaku sudah
mengedarkan 63 ton daging celeng di wilayah Bandung Raya.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan kepada wartawan
mengatakan , pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada daging babi yang kemudian
diolah, dijual menjadi daging sapi, seolah-olah daging sapi selain itu ,adapun
modus pemalsuan daging sapi menyerupai daging sapi, pelaku memberi boraks untuk
merubah tekstur daging, diolah hingga warna menyerupai daging sapi, dibekukan
ke dalam freezer, menjual dengan harga lebih murah.
"Pada teknisnya dengan menggunakan bahan boraks ini
diolah menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas
Hendra.
Sementara itu Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak mau
disebut kecolongan dengan adanya pedagang yang menjual daging babi yang disulap
menjadi daging sapi di daerahnya. Justru, kata Dadang, ini sebuah kewaspadaan
dari kepolisian. Beruntung, sebelum beredar banyak pelaku sudah tertangkap.
"Peredaran di Bandung Raya, mereka mengaku 63 ton per
tahun ini. Jadi, pergerakannya bukan sejak menghadapi Ramadhan saja," kata
Dadang seperti dikutip dari tvOne pada Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut dia, pihaknya bersama Polresta Bandung sudah
melakukan sweeping di berbagai tempat. Nah, pihaknya memberikan informasi
kepada kepolisian ada pedagang musiman.
Tidak ada komentar