" Tiga Organisasi Buruh Gagal Demo "
PILARGLOBALNEWS,--Pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law klaster
Ketenagakerjaan pada akhirnya ditunda dan buruhpun membatalkan aksi unjuk rasa
pada 30 April mendatang.
Tiga organisasi buruh di Indonesia sepakat membatalkan aksi
unjuk rasa pada 30 April 2020 Rencana unjuk rasa besar-besaran ini batal
dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster
ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ketiga organisasi tersebut
yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI), Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI).
Ketiganya tergabung dalam aliansi Majelis Pekerja Buruh Indonesia
(MPBI). "MPBI mengambil sikap untuk membatalkan aksi besar-besaran MPBI di
seluruh Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2020,"
demikian bunyi pernyataan tertulis yang diteken tiga pimpinan serikat buruh.
Tiga pimpinan serikat buruh itu yakni Andi Gani Nena Wea (KSPSI), Said Iqbal
(KSPI) dan Elly Rosita Silaban (KSBSI).
Ketiganya diketahui sempat bertemu dengan Presiden Jokowi
untuk menyampaikan penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan. Mereka
mengutarakan keberatannya karena banyak pasal yang bisa merugikan kaum buruh.
Mereka juga merasa selama ini belum banyak dilibatkan dalam penyusunan RUU sapu
jagat itu. MPBI pun sangat mengapresiasi dan berterimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi yang memutuskan untuk menunda dan
mengkaji kembali pembahasan RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. (redpotogoogle)
Tidak ada komentar