Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Tiga Organisasi Buruh Gagal Demo "

    PILARGLOBALNEWS,--Pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan pada akhirnya ditunda dan buruhpun membatalkan aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang.


    Tiga organisasi buruh di Indonesia sepakat membatalkan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 Rencana unjuk rasa besar-besaran ini batal dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ketiga organisasi tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

    Ketiganya tergabung dalam aliansi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). "MPBI mengambil sikap untuk membatalkan aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2020," demikian bunyi pernyataan tertulis yang diteken tiga pimpinan serikat buruh. Tiga pimpinan serikat buruh itu yakni Andi Gani Nena Wea (KSPSI), Said Iqbal (KSPI) dan Elly Rosita Silaban (KSBSI).


    Ketiganya diketahui sempat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan. Mereka mengutarakan keberatannya karena banyak pasal yang bisa merugikan kaum buruh. Mereka juga merasa selama ini belum banyak dilibatkan dalam penyusunan RUU sapu jagat itu. MPBI pun sangat mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi yang memutuskan untuk menunda dan mengkaji kembali pembahasan RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. (redpotogoogle)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728