" Rommy Mau Bebas "
PILARGLOBALNEWS,--Pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir
Ismail, menyebut kliennya bisa bebas pada pekan depan atau setelah putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya
dari 2 tahun jadi 1 tahun bui.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk
memotong masa tahanan
Romahurmuziy. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy
dua tahun penjara atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Lalu, pada tingkat banding diputuskan untuk memotong masa
tahanan Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga
bulan kurungan.
KPK pun telah menerima salinan putusan banding tersebut.
Mereka masih menganalisa putusan tersebut dan mempertimbangkan pengajuan
kasasi.
Terkait hal ini, Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, percaya
diri kliennya bisa bebas pekan depan. Pasalnya, Rommy telah ditahan sejak 16
Maret 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima
salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara mantan Ketum
PPP, Romahurmuziy (Rommy). Salinan putusan itu diterima pada Kamis sore, 23
April 2020
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan
langkah pengajuan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
yang memangkas hukuman Romahurmuziy alias Rommy. Hukuman Rommy hanya menjadi
satu tahun penjara.
Tidak ada komentar