Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pembatasan Sosial Berskala Besar ,khitanan,kawinan,Pemakaman Dibatasi

    PILARGLOBALNEWS,-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020. 

    Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. "Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan



    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19) di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Pergub itu membahas beragam aspek kegiatan selama penanganan Covid-19. Dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19. Ketiga kegiatan itu pun hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.

    Untuk khitanan, warga harus meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker. Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil. Pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian. Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti, mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter. Dalam Pergub itu juga memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.




    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728