Pembatasan Sosial Berskala Besar ,khitanan,kawinan,Pemakaman Dibatasi
PILARGLOBALNEWS,-- Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya yang akan dimulai
selama dua pekan mulai 22 April 2020.
Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. "Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan
Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. "Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman pembatasan sosial
berskala besar dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19) di daerah
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan
Kabupaten Sumedang. Pergub itu membahas beragam aspek kegiatan selama
penanganan Covid-19. Dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih
bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak
diakibatkan Covid-19. Ketiga kegiatan itu pun hanya bisa dihadiri oleh keluarga
inti.
Untuk khitanan, warga harus
meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua
warga yang terlibat juga harus menggunakan masker. Hal serupa juga berlaku
untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan
di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil. Pernikahan juga
hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang
keramaian. Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah
dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti,
mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter. Dalam Pergub itu juga
memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk
yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis
lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak ada komentar