" Pemain Lama Dunia Kriminal "
PILARGLOBALNEWS,--Sindikat ganjal ATM ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini. hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada wartawan.
Kepolisian meringkus delapan anggota komplotan pencuri
bermodus ganjal ATM yang sebagian besar adalah residivis dalam berbagai kasus
yang sama. Masing-masing tersangka tersebut berinisial D, K, B, I, IM, RA, FT,
dan AT.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan
sebagai kapten masih berstatus buron. Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tidak ada napi
asimilasi dalam pengungkapan ini. "Bukan (napi asimilasi) tapi ini residivis,
jadi ada yang keluar 2019, bukan yang asimilasi," kata Yusri di Mako Polda
Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).
Yusri mengatakan. para pelaku ini adalah pemain lama di
dunia kriminal. Beberapa pelaku yang ditangkap petugas mempunyai bekas luka
tembak di kakinya. Dia menyebutkan, bekas luka tembak tersebut adalah tindakan
tegas yang diberikan petugas saat penangkapan para tersangka ini di kasus
sebelumnya. "Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah
dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya. (dinarpotogoogleantara)
Tidak ada komentar