Laporan APBD Kepala Daerah Ditunda
PILARGLOBALNEWS,-- Kami ingin pemda responsif untuk
melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kami harus
sinergi, kerja sama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus
memastikan semua daerah satu visi untuk hal itU. Hal tersebut dikatakan Tito dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).
Tito resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan
penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kepala daerah
menjadi paling lama 2 minggu atau hingga 23 April 2020.
Sebelumnya, penyampaian penyesuaian APBD itu paling lama 7
hari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam poin Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional.
Tito mengingatkan bagi kepala daerah yang belum juga
menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, transfer Dana Alokasi Umum (DAU)
dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) berisiko ditunda.
Penundaan itu diberlakukan sampai dengan disampaikannya
laporan penyesuaian APBD tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang
dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan
hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut
tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," jelas Tito.
Tito menjelaskan Keputusan Bersama dua menteri itu
turut mengatur mengenai beberapa poin pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian
APBD Tahun Anggaran 2020.
Beberapa diantaranya terkait Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan keputusan bersama.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
dan Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap
proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun
Anggaran 2020.
"Ini merupakan kepastian dan penegasan payung hukum
bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan,
ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang
terdampak Covid-19," jelas Tito.
Tidak ada komentar