Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Laporan APBD Kepala Daerah Ditunda


    PILARGLOBALNEWS,-- Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kami harus sinergi, kerja sama, untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itU. Hal tersebut dikatakan  Tito dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).

    Tito resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kepala daerah menjadi paling lama 2 minggu atau hingga 23 April 2020.


    Sebelumnya, penyampaian penyesuaian APBD itu paling lama 7 hari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam poin Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

    Tito mengingatkan bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) berisiko ditunda.
    Penundaan itu diberlakukan sampai dengan disampaikannya laporan penyesuaian APBD tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

    "Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," jelas Tito.

    Tito menjelaskan Keputusan Bersama dua menteri itu turut mengatur mengenai beberapa poin pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.
    Beberapa diantaranya terkait Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.
    Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah.



    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.


    "Ini merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak Covid-19," jelas Tito.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728