Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar.
PILARGLOBALNEWS,-- Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kepada
wartawan , Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pengusaha Hiendra
Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang
itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di
pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
Ketiga tersangka tersebut selalu mangkir dalam panggilan
KPK. Kemudian ketiganya dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang.
KPK juga sudah melakukan pencarian dan penggeledahan ke
sejumlah tempat di Jakarta, Jawa Timur hingga Bogor untuk mencari ketiga
buronan itu.
KPK bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian
terhadap Nurhadi cs. Namun, ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan
keberadaannya
Penyidik KPK memanggil seorang jaksa atas nama Sri Astuti
dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) Nurhadi. Sri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk
tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan,
Selasa (7/4/2020).
Tidak ada komentar