Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Fatwa Haram Mudik "


    PILARGLOBALNEWS,--  Sesuai arahan pemerintah, warga luar yang tinggal di Jakarta akan ditanggung kebutuhan pokoknya oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial.

    "Yang tidak mudik akan ditanggung hajat hidupnya. Yang warga Jakarta ditanggung oleh Pemprov DKI, dan perantau juga akan ditanggung oleh pemerintah pusat, Hal tersebut dikatakan Gubernur Jwa Barat M Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil mendukung pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berencana membuat fatwa haram mudik di saat pandemi Covid-19.
    Menurut nya, mudik akan memperluas peta sebaran dan meningkatkan potensi orang terpapar Covid-19.

    "Kami mengapresiasi MUI yang akan memberikan fatwa haram mudik di tengah pandemi. Pak Wapres sudah diskusi interenal. Mudah-mudahan ini menguatkan," ujar Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otiata, Kota Bandung.

    Ia menjelaskan, fatwa haram mudik menjadi penting karena ia menemukan fakta penyebaran Covid-19 yang disebabkan aktivitas warga pulang kampung, khususnya dari DKI Jakarta sebagai sumber pandemi.

    "Kenapa fatwa ini krusial, karena ada kasus di Ciamis lansia menjadi positif setelah didatangi anaknya dari Jakarta, asalnya gak apa-apa jadi positif. Dua orang mudik dari Jakarta ke Bandung, keduanya juga positif," jelas Emil.

    Fakta tersebut, sambung dia, mengindikasikan bahwa penyebaran Covid harus segera dihentikan dengan mengendalikan aktivitas warga pulang kampung.
    "Ini mengindikasikna potensi penyebaran Covid akan luar biasa mengkahawtirkan jika kita tidak bisa mengendalikan arus mudik," kata Emil menambahkan


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728