" Fatwa Haram Mudik "
PILARGLOBALNEWS,-- Sesuai
arahan pemerintah, warga luar yang tinggal di Jakarta akan ditanggung kebutuhan
pokoknya oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial.
"Yang tidak mudik akan ditanggung hajat hidupnya. Yang
warga Jakarta ditanggung oleh Pemprov DKI, dan perantau juga akan ditanggung
oleh pemerintah pusat, Hal tersebut dikatakan Gubernur Jwa Barat M Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mendukung pemerintah melalui
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berencana membuat fatwa haram mudik di saat
pandemi Covid-19.
Menurut nya, mudik akan memperluas peta sebaran dan
meningkatkan potensi orang terpapar Covid-19.
"Kami mengapresiasi MUI yang akan memberikan fatwa
haram mudik di tengah pandemi. Pak Wapres sudah diskusi interenal.
Mudah-mudahan ini menguatkan," ujar Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otiata,
Kota Bandung.
Ia menjelaskan, fatwa haram mudik menjadi penting karena ia
menemukan fakta penyebaran Covid-19 yang disebabkan aktivitas warga pulang
kampung, khususnya dari DKI Jakarta sebagai sumber pandemi.
"Kenapa fatwa ini krusial, karena ada kasus di Ciamis
lansia menjadi positif setelah didatangi anaknya dari Jakarta, asalnya gak
apa-apa jadi positif. Dua orang mudik dari Jakarta ke Bandung, keduanya juga
positif," jelas Emil.
Fakta tersebut, sambung dia, mengindikasikan bahwa
penyebaran Covid harus segera dihentikan dengan mengendalikan aktivitas warga
pulang kampung.
"Ini mengindikasikna potensi penyebaran Covid akan luar
biasa mengkahawtirkan jika kita tidak bisa mengendalikan arus mudik," kata
Emil menambahkan
Tidak ada komentar