Kasus Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning
PILARGLOBALNEWS,-- Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
periode 2009 hingga 2014 dari Partai Golkar I G E dipanggil Penyidik KPK sebagai
saksi dalam kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei
Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi
untuk tersangka AMU (Amril Mukminin),"
hal tersebut dikatakan pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang
Penindakan KPK, Ali Fikri.
Amril Mukminin
merupakan Bupati Bengkalis yang bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur
alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut pada 16
Mei 2019. Amril diduga menerima uang suap senilai Rp 5,6 miliar. KPK pun telah
resmi menahan Amril pada Kamis (6/2) kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1
Jakarta Timur Cabang KPK atau K4.
KPK juga telah memproses dua orang tersangka lainnya dan
sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pekanbaru, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kadis PU Kabupaten
Bengkalis 2013-2015, M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road
Construction, Hobby Siregar
Tidak ada komentar