Gaji ASN Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019
PILARGLOBALNEWS,-- PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan dan berhak mendapatkan
gaji bulanan menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 diantaranya :
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.560.800
- IB: Rp 1.704.500
- IC: Rp 1.776.600
- ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.022.200
- IIB: Rp 2.208.400
- IIC: Rp 2.301.800
- IID: Rp 2.399.200
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400
- IIIB: Rp 2.688.500
- IIIC: Rp 2.802.300
- IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300
- IVB: Rp 3.173.100
- IVC: Rp 3.307.300
- IVD: Rp 3.447.200
- IVE: Rp 3.593.100
Itu merupakan gaji pokok saja belum ditambah dengan
tunjangan yang di sesuaikan ditempat kerja masing-masing. untuk lebih jelasnya silahkan
(reddickyAs/didit)
(reddickyAs/didit)
Tidak ada komentar