Ada Ancaman Hukuman Mati Bagi Korupsi Dikasus Corona
PILARGLOBALNEWS,-- Ingat
korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati. Hal tersebut
ditegaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Firli menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan
KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia
mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.
"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi
resiko COVID-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik
maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi
untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta
keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan
barang bukti," kata Firli memaparkan (red)
Tidak ada komentar