14 Kebijakan Hdapi Wabah Copid-19
PILARGLOBALNEWS,--Surat Edaran dari Pemerintah Kota Bandung berisi 14
kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19
adapun Surat Edaran tersebut ber Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret
2020.
Berikut 14 Kebijakan dalam Surat Edaran Tersebut diantaranya
:
1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan
kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat
serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19
agar menghubungi call centre 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah
Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring
bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota
Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan
lainnya memberlakukan hal yang sama
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas
pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona
virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas
Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung
beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan
penyebaran Covid-19.
7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau
posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung
(Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung
Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta
api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat
ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan
dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan
maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara
berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan
BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing masing.
13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre
112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat edaran tersebut diputuskan melalui Rapat Koordinasi
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Kota Bandung, Sabtu
(14/3/2020).
Tidak ada komentar