Si Tukang Perkosa, Akhirnya Dihukum Mati
PILARGLOBALNEWS,-- Penjahat yang demen memperkosa dan
pendiri geng kejahatan akhirnya akan di
vonis hukuman mati hal itu dilansir di media Xinhua, Kamis (20/2).
Pengadilan Menengah Rakyat Kota Kunming melakukan eksekusi
mati untuk penjahat kelas kakap terkenal di China, Sun Xiaoguo.
Eksekusi mati dilakukan setelah Mahkamah Agung Rakyat China
menyetujui vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Yunnan
pada 12 Februari 2020 lalu. Selain menjatuhkan vonis mati, pengadilan provinsi
juga mencabut hak politik Sun serta menyita semua asetnya pada 23 Desember
2019.
Sun diberi kesempatan bertemu keluarga sebelum eksekusi itu
dilakukan, pada Kamis (20/2) di Provinsi Yunnan. Selama ini Sun dikenal sebagai
penjahat kasus pemerkosaan serta mendirikan geng kriminal.
Sun menjalani beberapa kali sidang untuk berbagai kasus
seperti pemerkosaan, pelecehan dan pemaksaan terhadap perempuan, melukai orang
lain, serta mengganggu ketertiban umum. Putusan ini menguatkan vonis mati yang
dijatuhkan kepadanya pada 1998 untuk kejahatan yang sama. Pengadilan merilis
rincian tentang kasus yang menjerat Sun pada 1990-an. Dia dijatuhi hukuman 3
tahun penjara terkait pemerkosaan pada 1995, namun nyaris tidak menjalani
hukuman.
Kejahatan Sun
ternyata dibantu oleh orangtuanya yang ikut memalsukan catatan medis mengenai
kesehatan jiwa sehingga dia lolos dari hukuman. Setelah bebas, Sun kembali
memerkosa empat perempuan lagi yakni dari April hingga Juni 1997. Pada November
di tahun yang sama dia juga menyerang dua remaja perempuan berusia 17 tahun.
Lalu pada Juli dan Oktober 1997, dia membuat kegaduhan di
tempat umum dan menyerang pengguna jalan, hingga menyebabkan tiga orang
luka-luka. Dalam pengadilan terpisah pada 2019, Sun dijatuhi hukuman 25 tahun
penjara karena mengorganisasi dan memimpin geng kriminal seperti mafia antara
2013 dan 2018.(redpotogoogle)
Tidak ada komentar