Pimpinan KPK Dilaporkan
PILARGLOBALNEWS,-- Giliran Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.
Hal tersebut dikatakan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho
Menurutnya ,Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang
Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK.
Albertina Ho menyebut, akan
mengevaluasi pimpinan KPK terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas
pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan
undang-undang," ujar Albertina Ho.
Tidak ada komentar