Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Mau Nikah, Harus Memiliki Sertifikat


    PILARGLOBALNEWS,-- Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tersebut adapun dalam draft RUU Ketahanan Keluarga, pada paragraf 3 mengatur tentang calon pasangan menikah. Bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan perempuan harus mengikuti bimbingan pra perkawinan terlebih dahulu, tujuannya untuk mendapatkan sertifikat. Nah, sertifikat itu dijadikan sebagai syarat kelengkapan pencatatan perkawinan. (bersambung)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728