Lucinta Dan Tramadol
PILARGLOBALNEWS,-- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
membenarkan pihak kepolisian menangkap selebritis Lucinta Luna terkait kasus
narkotika pada Selasa (11/2/2020). Saat ini yang bersangkutan sedang diamankan
di Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk
dites urin. Inisial LL [Lucinta Luna] positif mengandung benzo
[benzodiazepine], itu termasuk dalam golongan psikotropika," ujarnya di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari
masyarakat yang kemudian didalami oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian tim bergerak menangkap Lucinta Luna di sebuah unit apartemen di
Thamrin City.
"Yang bersangkutan saat digeledah di Thamrin berhasil
ditemukan 3 butir yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Terus ada 2 jenis
obat di dalam tas LL, yakni tramadol dan riklona," ujarnya.
Bersamaan dengan Lucinta, turut diamankan pula tiga orang
lainnya berinisial H, D, dan N. Salah satu dari mereka merupakan rekan Lucinta
dan salah satunya lagi merupakan pasangannya.
Namun Yusri mengatakan, setelah dites urin, ketiga orang
tersebut dinyatakan negatif.
"Sampai dengan saat ini, keempatnya belum mengakui
ekstasi itu punya siapa. Yang bersangkutan masih diamankan sambil menunggu
pemeriksaan," tandasnya.
Setelah diperiksa seharian penuh di Polres Metro Jakbar, LL dinyatakan positif menggunakan obat-obatan benzodiazepine jenis riclona. Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan tiga orang yang diamankan oleh LL yakni HD (35), DAA (35), NHAM (22) negatif menggunakan obat-obatan.(guspotogoogle)
Tidak ada komentar