Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Indonesia Masuk Ke Jajaran Negara Maju "

    PILARGLOBALNEWS,-- Indonesia bukan lagi salah satu negara istimewa berkembang dalam bidang perdagangan oleh Amerika Serikat , Indonesia sudah dicabut dari status berkembang menjadi negara maju ,tentunya ini akan berdampak pada perdagangan Indonesia Amerika.

    Perusahaan ataupun perdagangan yang bermain Ekspor / Impor ke Amerika Serikat tentunya harus siap dengan perubahan bea masuk sebab biaya masuk akan lebih tinggi beda dengan negara berkembang dengan biaya masuk rendah.

    Tentunya bukan Indonesia saja yang masuk dalam negara maju tersebut ada 24 negara lainnya yang dicoret AS dari daftar negara berkembang , negara-negara tersebut yakni Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, dan Indonesia kemudian Kazakhstan, Republik Kirgis Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria,China.Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

    Pada sebelumnya , Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdaganagan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara berkembang.Hal tersebut menandakan Indonesia ditempatkan Amerika Serikat sebagai negara maju sejak 10 Februari 2020.

    Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan istimewa ,pada sektor perdagangan, menyandang status negara berkembang memang menguntungkan , ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.

    Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang untuk membantu keluar dari kemiskinan.tujuan disusutkannya daftar internal negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil. Menurut USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.

    Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade , Kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang bisa dikenakan tarif lebih tinggi atas komoditas yang dikirim ke AS.
    "Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang, sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang," cetus Trump. (erdilansirkontanbusinessinsuderkompas)




    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728