" Indonesia Masuk Ke Jajaran Negara Maju "
PILARGLOBALNEWS,-- Indonesia bukan lagi salah satu negara istimewa berkembang dalam bidang perdagangan oleh Amerika Serikat , Indonesia sudah dicabut dari status berkembang menjadi negara maju ,tentunya ini akan berdampak pada perdagangan Indonesia Amerika.
Perusahaan ataupun perdagangan yang bermain Ekspor / Impor ke Amerika
Serikat tentunya harus siap dengan perubahan bea masuk sebab biaya masuk akan
lebih tinggi beda dengan negara berkembang dengan biaya masuk rendah.
Tentunya bukan Indonesia saja yang masuk dalam negara maju
tersebut ada 24 negara lainnya yang dicoret AS dari daftar negara berkembang ,
negara-negara tersebut yakni Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India,
dan Indonesia kemudian Kazakhstan, Republik Kirgis Albania, Argentina, Armenia,
Brazil, Bulgaria,China.Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Romania,
Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.
Pada sebelumnya , Amerika Serikat (AS) melalui Kantor
Perwakilan Perdaganagan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencabut Indonesia dari daftar negara
berkembang.Hal tersebut menandakan Indonesia ditempatkan Amerika Serikat
sebagai negara maju sejak 10 Februari 2020.
Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan ini untuk
mengurangi jumlah negara yang selama ini dianggap mendapatkan perlakuan
istimewa ,pada sektor perdagangan, menyandang status negara berkembang memang
menguntungkan , ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS
mendapat bea masuk lebih rendah jika dibandingkan dengan komoditas negara maju.
Aturan memberi perlakuan istimewa pada negara berkembang
untuk membantu keluar dari kemiskinan.tujuan disusutkannya daftar internal
negara berkembang untuk menurunkan batasan yang mendorong investigasi AS apakah
suatu negara mengancam industri AS dengan subsidi ekspor yang tidak adil. Menurut
USTR, pedoman yang dibuat pada 1988 terkait metodologi negara berkembang untuk
investigasi tarif perdagangan sudah usang dan perlu direvisi.
Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah penting
kebijakan AS terkait negara-negara berkembang yang sudah berlangsung dua dekade
, Kebijakan tersebut membuat negara-negara berkembang bisa dikenakan tarif
lebih tinggi atas komoditas yang dikirim ke AS.
"Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang,
sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang," cetus Trump.
(erdilansirkontanbusinessinsuderkompas)
Tidak ada komentar