Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi
PILARGLOBALNEWS,-- KPK Kembali memeriksa Sekretaris Jenderal
PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota
DPR yang melibatkan caleg partai tersebut, Harun Masiku. Ia diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE,"
kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Februari 2020.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa pada 24 Januari 2020.
Seusai diperiksa, Hasto mengaku disodori 24 pertanyaan oleh penyidik. Salah
satu pertanyaan mengenai alasan PDIP memilih Harun Masiku daripada Riezky
Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
"Saya jelaskan seluruh kronologinya kenapa partai
mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin
Kiemas," kata Hasto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan kader
PDIP Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Mereka diduga
memberikan janji Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun menjadi
anggota DPR lewat PAW.
Tidak ada komentar