Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Hari ini Kadar Slamet Dipanggil KPK


    PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Kadar diperiksa terkait kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

    Juru bicara ( Plt)KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020 mengatakan  "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,"  .
    Masih dikatakan  Jubir KPK Ali Fikri , mengatakan pihaknya butuh keterangan Kadar Slamet untuk memperdalam kasus  selain itu Keterangan Kadar Slamet juga dibutuhkan buat melengkapi berkas persidangan.

    Pada sebelumnya KPK  menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat, serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya dianggap bersekongkol menaikkan anggaran pengadaan enam RTH di Kota Kembang.

     Padahal, pengadaan RTH telah terealisasi. Kerugian negara ditaksir Rp26 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

    1 komentar:

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728