Hari ini Kadar Slamet Dipanggil KPK
PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mantan Anggota DPRD
Kota Bandung Kadar Slamet dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK ) Kadar diperiksa terkait kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka
Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
Juru bicara ( Plt)KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020 mengatakan "Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka,"
.
Masih dikatakan Jubir
KPK Ali Fikri , mengatakan pihaknya butuh keterangan Kadar Slamet untuk
memperdalam kasus selain itu Keterangan Kadar
Slamet juga dibutuhkan buat melengkapi berkas persidangan.
Pada sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat, serta dua orang anggota
DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikkan anggaran pengadaan enam RTH di Kota
Kembang.
Padahal, pengadaan
RTH telah terealisasi. Kerugian negara ditaksir Rp26 miliar. Ketiga tersangka
dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Mantapppp maju terus "PGN"
BalasHapus