Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    903 Jumlah Perempuan Yang Aborsi Di Klinik Ini


    PILARGLOBALNEWS,-- Ada klinik yang didirikan 21 bulan lalu ,sayangnya klinik tersebut ilegal karena hanya untuk aborsi sebab rata-rata yang datang ke klinik itu ingin melakukan aborsi dengan alasan hasil di luar nikah, gagal menjalani program Keluarga Berencana (KB), hingga tidak boleh hamil oleh perusahaan tempat bekerja.

    Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Tindakan ilegal itu tercium petugas pada 10 Februari 2020 lalu.

    Ada tiga orang yang terlibat telah diamankan. Mereka adalah MM, RM, dan SI. Ketiganya memiliki peran berbeda. MM sebagai dokter, RM sebagai bidan, dan S sebagai tenaga administrasi.
    “Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu universitas di Sumatera Utara. Tapi, tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan,” hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (14/2).

    Masih dikatakan Yusri , dari hasil penyelidikan, klinik ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Pelanggannya bahkan cukup fantastis. Sudah ada 1.632 perempuan yang mendaftar aborsi serta tercatat sudah 903 orang melakukan aborsi di klinik ilegal ini. Keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 miliar,” .
    Ditambahkan Yusri , Tarif aborsi dipatok dengan harga berbeda. Mulai dari Rp 1 juta untuk menggugurkan bayi di bawah 1 bulan, dan yang termahal berkisar Rp 4 juta sampai Rp 15 juta untuk bayi dengan usia di atas empat bulan.

    Kasus ini masih terus Dikembangkan karena disinyalir masih ada dokter-dokter lainnya yang menjalankan praktik serupa.
    Para tersangka tersebut  dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam pidana di atas 10 tahun penjara.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728