903 Jumlah Perempuan Yang Aborsi Di Klinik Ini
PILARGLOBALNEWS,-- Ada klinik yang didirikan 21 bulan lalu
,sayangnya klinik tersebut ilegal karena hanya untuk aborsi sebab rata-rata yang
datang ke klinik itu ingin melakukan aborsi dengan alasan hasil di luar nikah,
gagal menjalani program Keluarga Berencana (KB), hingga tidak boleh hamil oleh
perusahaan tempat bekerja.
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi
ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Tindakan ilegal itu tercium
petugas pada 10 Februari 2020 lalu.
Ada tiga orang yang terlibat telah diamankan. Mereka adalah
MM, RM, dan SI. Ketiganya memiliki peran berbeda. MM sebagai dokter, RM sebagai
bidan, dan S sebagai tenaga administrasi.
“Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu
universitas di Sumatera Utara. Tapi, tidak punya spesialis apalagi spesialis
kandungan,” hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus,
Jumat (14/2).
Masih dikatakan Yusri , dari hasil penyelidikan, klinik
ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Pelanggannya bahkan cukup
fantastis. Sudah ada 1.632 perempuan yang mendaftar aborsi serta tercatat sudah
903 orang melakukan aborsi di klinik ilegal ini. Keuntungan yang didapat sekitar
Rp 5 miliar,” .
Ditambahkan Yusri , Tarif aborsi dipatok dengan harga
berbeda. Mulai dari Rp 1 juta untuk menggugurkan bayi di bawah 1 bulan, dan
yang termahal berkisar Rp 4 juta sampai Rp 15 juta untuk bayi dengan usia di
atas empat bulan.
Kasus ini masih terus Dikembangkan karena disinyalir masih
ada dokter-dokter lainnya yang menjalankan praktik serupa.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal
76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan
atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam pidana di atas 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar