Situs Resmi Seleksi CASN Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 12-13 Februari 2020. SKD yang bakal diikui oleh 6.609 peserta ini, dilaksanakan di Graha Batununggal yang terletak di Komplek Perumahan Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah IX, Mengger, Kecamatan.
Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A. Brillyana mengatakan, ini merupakan pertama kalinya Kota Bandung menjadi fasilitator tes SKD. BKPP telah menyiapkan sejumlah hal agar SKD berjalan dengan lancar. Sejumlah hal yang menjadi prioritas yaitu tempat yang memadai, jaringan internet dan listrik.
“Hal yang paling krusial selain cek di lapangan, yaitu internet dan listrik. Karena tes dilakukan secara online dan semuanya berbasis komputer,” ungkap Yayan pada Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Yayan mengungkapkan, selama dua hari pelaksanaan akan dilaksanakan 5 sesi tes. Setiap sesi diikuti oleh 670 peserta. SKD merupakan rangkaian dari tes CASN setelah sebelumnya melewati tahap tes admistrasi.
“Para peserta diharapkan hadir 2 jam sebelum tes berlangsung. Tes nanti akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Tidak ada toleransi bagi yang terlambat, jika terlambat maka peserta dinyatakan tidak lolos atau tidak mengikuti tes. Hal ini diterapkan agar para peserta calon Aparatur Sipil Negara (ASN) disiplin terhadap waktu dan tata tertib yang ada,” tegas Yayan.
Selain itu, Yayan mengingatkan kepada para peserta supaya rajin melihat situs resmi seleksi CASN Kota Bandung untuk mendapatkan informasi mengenai sesi dan nomor meja para peserta SKD. Situs https://www.bandung.go.id dan http://bkpp.bandung.go.id juga memuat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh para peserta.
“Para peserta harus mencari informasi sebanyak-banyaknya di dalam situ resmi. Persiapan harus matang. Paling penting, kepada seluruh peserta untuk percaya pada kemampuan diri sendiri,” pesannya.
Pada seleksi tahun ini ada 18 peserta P1/TL di Kota Bandung yang memilih untuk tidak mengikuti SKD. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Peserta kategori P1/TL juga masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Peserta kategori P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD, mereka memiliki peluang untuk meningkatkan nilai di seleksi yang kedua. Sebab, nilai yang diambil adalah nilai yang terbaik yang bisa dicapai oleh peserta.
Tidak ada komentar