Pangeran Harry dan Meghan Markle Mundur
PILARGLOBALNEWS,--
Ratu Elizabeth pada Selasa lalu (14/1), sudah memperbolehkan Pangeran Harry dan
Meghan Markle untuk mundur dari kerajaan dan mandiri secara finansial.
Keputusan yang dibuat Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk
mundur dari kerajaan dan mandiri secara finansial membuatnya harus keluar dari
lingkungan kerajaan dan hidup di Kanada.
Akan tetapi hal itu
belum tentu berlaku bagi anaknya yang masih berusia sembilan bulan, yakni
Archie Mountbatten Windsor.
Menurut hukum
kerajaan dari Raja George I tahun 1717, raja memiliki hak asuh atas cucu yang
ada di kerajaan, termasuk anak-anak Pangeran Wiliam, Putri Charlotte, Pangeran
George.
Hingga saat ini, masih belum ada kepastian dari pihak ratu
apakah Archie diperbolehkan untuk ikut Pangeran Harry dan Meghan Markle ke
Kanada.
Tidak ada komentar