Meniti Karier Komisioner KPU dari Daerah
PILARGLOBALNEWS,-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024."Dengan telah
ditetapkanya saya sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan
mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia
sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini
hari.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan
maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya
. Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Ia
mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa
penyidikan. "Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses
hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar
dia.
Wahyu Setiawan bergelut dalam 'pesta demokrasi' selepas
menamatkan pendidikan pascasarjana.
Wahyu lahir di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 5 Desember
1973. Pendidikan S1 dari FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997.
Sedangkan S2 dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa
Tengah, lulus pada 2007 dengan tesis berjudul 'Kinerja Organisasi Publik (Studi
Tentang Kinerja KPU Kabupaten Banjarnegara)'.
Dalam catatan profil di situsweb resmi KPU RI, Wahyu
Setiawan menyebut dirinya tak pernah absen menggunakan hak pilih sejak kali
pertama memenuhi syarat pada 1992, di kala umurnya 19 tahun hingga pemilihan
umum terakhir pada 2019 lalu.
Kehidupannya Wahyu tak pernah lepas dari kursi jabatan
sebagai komisioner KPU dari tingkat kabupaten hingga nasional.
Wahyu merupakan Ketua KPU Banjarnegara dua periode
2003-2013. Kariernya meningkat pada 2013-2018 sebagai Komisioner KPU Provinsi
Jawa Tengah. Sebelum masa jabatannya berakhir, ia naik ke tingkat nasional
sebagai Komisioner KPU RI Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat periode
2017-2022.
Dalam rentang waktu kariernya sebagai penyelenggara pemilu,
ia menerima beragam penghargaan dalam bidangnya.
Mulai penghargaan dari Polres Banjarnegara (2010); Orientasi
Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013); Bimbingan Teknis
Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015) dan FGD Penyusunan Model
Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015).
Wahyu Setiawan dilaporkan pernah terlibat dalam Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), organisasi mahasiswa ekstra kampus, yang
punya wadah alumni bernama Persatuan Alumni (PA) GMNI.
Dalam profilnya saat mendaftar sebagai Komisioner KPU RI,
Wahyu mengosongkan kolom pengalaman organisasi yang pernah diikuti. Sedangkan,
dalam kolom 'referensi tokoh masyarakat' justru tertulis tiga orang nama Sri
Harjanto, Sukirno, dan Hari Fadilah, berlatar belakang pengurus DPD PA GMNI
Jawa Tengah.
Tercatat di LHKPN Tak Punya Utang Berdasar Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2018, Wahyu punya harta benda
total senilai Rp 12.812.000.000. Rinciannya; tanah dan bangunan senilai
RpRp3.350.000.000; kas dan setara kas Rp4.980.000.000; alat transportasi dan
mesin senilai Rp1.025.000.000; harta bergerak lain Rp715.000.000' dan harta
lainnya Rp2.742.000.000.
Tanah dan bangunan mencapai 9 petak yang semuanya adalah
warisan, berada di kampung halamannya, Banjarnegara, Jawa Tengah. Luas setiap
petak tanah bervariasi. Paling sedikit 300 meter persegi dan terluas 3.328
meter persegi. Ada tiga mobil miliknya yakni Toyota Innova tahun 2012; Honda
Jazz tahun 2012; dan Pajero Sport tahun 2018.
Sedangkan sepeda motor ada tiga yakni Yamaha F1ZR tahun
2003; Honda Vario tahun 2010; dan satu motor Vespa Sprint senilai Rp40 juta.
Menilik kekayaan Wahyu Setiawan berdasar LHKPN 2017 yang totalnya sebesar
Rp11.460.000.000, telah terjadi peningkatan dibanding 2018, sebesar
Rp1.352.000.000. Pada 2017, Wahyu masih mencatatkan utang sebanyak Rp30 juta,
yang telah dilunasi pada 2018, diketahui dari kolom kosong di bagian utang,
menurut LHKPN. (dilansir-tirto/pilarglobalnews)
Tidak ada komentar