Hasto Dan Yasonna Laoly Serta lawyer
PILARGLOBALNEWS,-- KPK mengamankan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama
tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan
Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku
sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai
swasta.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait
upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. duit
suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.
PDIP membentuk tim hukum terkait kasus dugaan suap yang
menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.
Pembentukan tim hukum tersebut diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
hingga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
"DPP memutuskan membentuk tim hukum," hal tersebut
dikatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro,
Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Setelah Hasto,Menteri Hukum dan HAM Yasonnapun berbicara menyinggung
pemberitaan terkait kasus dugaan suap yang mengarah 'ke mana-mana' tanpa
didukung data.
"Pemberitaan semaki ke mana-mana tanpa di dukung data
yang benar, DPP partai menugaskan bagian fraksi kami menunjuk beberapa
lawyer," kata Yasonna.
Yasona mengumumkan nama-nama tim hukum PDIP, tim tersebut
terdiri dari beberapa pengacara mulai dari Teguh Samudera, Nurul Wibawa, Krisna
Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes
L Tobing serta Roy Jansen Siagian. I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa,
"Nanti Pak Maqdir (Maqdir Ismail) akan membantu tim
kita," ucapnya.
Tidak ada komentar