4 Orang Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU
PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap
penetapan anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana
sebesar Rp 900 juta kepada Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku untuk
membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme
pergantian antar-waktu. "Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota
DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp
900 juta," hal itu dikatakan Wakil
Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Kamis (9/1/2020).
Atas permintaan tersebut, pada pertengahan Desember 2019,
Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diterima Wahyu
melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaannya,
Agustiani Tio Fredlina, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun kembali
menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta. Rencananya, dari jumlah
tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu. Namun, belum sampai ke
tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap
tangan, Rabu (8/1/2020).
Akan tetapi, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah
menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada
di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura,"
kata Lili
Empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu
Setiawan KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak
swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Tidak ada komentar