Skuter Listrik Harus Jelas Regulasinya
PILARGLOBALNEWS,-- Wakil Walikota Bandung H.Yana Mulyana meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian untuk tidak mengizinkan skuter listrik beroperasi di jalan raya , Oleh karenanya Yana meminta penyedia jasa skuter listrik untuk memberhentikan sementara pelayanannya sampai adanya regulasi atau atauran yang jelas "Kalau mau , di kompeks perumahan atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm," kata Yana
Yana menegaskan, kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya. Sehingga ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya, Dirinya mengakui dan mendukung pengembangan inovasi teknologi, namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan Ricky Gustiadi mengatakan , beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasi. Mulai dari daerah atau kawasan, usia dan keselamatan pengendara.
"Regulasi yang dibuat itu di antaranya wilayah operasionalnya. Lalu, usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, menggunakan rompi keselamatan dan dilarang berboncengan. Tempatnya harus diatur hanya bisa di kawasan tertentu. Ini akan diatur melalui keputusan kepada daerah," ungkapnya.
Tidak ada komentar