" Tolak Segala Bentuk Pemberian Yang Berhubungan Dengan Jabatan "
PILARGLOBALNEWS,-- Jakarta, 15 November 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi
suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dua orang tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering
Construction dan STN, Direktur PT King
Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati
Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24
Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116
juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang
sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto,
Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan
Tipikor pada PN Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua
setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses
penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan
pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi
Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.
Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar
kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT.
Cirebon Energi Prasarana PLTU 2di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10
Milyar. Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada
pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4
Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT.
King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai
melalui ajudan SUN pada Desember 2018.
KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak
melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan
jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha
dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar
negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.
(Febri Diansyah -Juru Bicara-Komisi Pemberantasan Korupsi-Jl.
Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan (021) 2557-8300)
Tidak ada komentar