" Sebelas Saksi Digarap KPK Untuk Kasus RTH Pemkot Bandung "
PILARGLOBALNEWS,--
Tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Lia Noerhambali, Riantono, dan Tatang Suratis
dimintai keterangan oleh KPK di Kantor
Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani pada Jumat (22/11/2019) setelah KPK penetapan Dadang Suganda sebagai
tersangka baru dalam program ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (22/11/2019) di Kantor Satuan
Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani.
Dalam kasus tersebut ada tiga orang yaang tetapkan tersangka yakni Tomtom Dabul
Qomar dan Kadar Slamet selaku eks anggota DPRD Kota Bandung dan Herry Nurhayat
mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.
Untuk tersangka baru kasus RTH tersebut KPK memeriksa 11
orang sebagai saksi , kesebelas saksi tersebut diantaranya , Cepi Setiawan
selaku staf DPRD Kota Bandung dan Ubad Bahtiar selaku pensiunan ASN dengan
jabatan terakhir Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkot
Bandung, Pupung Hadijah, R Ivan Hendriawan ASN DPKAD Pemkot Bandung, Tatang
Muchtar Camat Cibiru 2009-2015, Yaya Sutaryadi selaku Lurah Cisurupan Kecamatan
Cibiru, Dodo Suanda ASN Kelurahan Palasari, Yudi Priadi selaku Notaris.
Tidak ada komentar