Negara Rugi Rp.4,58 TriliunDari Kasus BLBI
Salah satu yang sudah dilakukan KPK adalah mengirimkan surat
pada 6 September 2019 kepada SES
NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut KPK meminta bantuan pencarian
melalui Red Notice untuk SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta),
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan
kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB
Interpol Indonesia, akan diagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus
dilakukan gelar perkara jika diperlukan. Bantuan Polri dan NCB Interpol
memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian
keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.
Selain itu, untuk Putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin
Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan
hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali.
Upaya menghadirkan dua tersangka SJN dan ITN telah dilakukan
KPK melalui beberapa cara. Sebelum meminta bantuan penerbitan Red Notice, pada
September 2019 KPK memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar
Pencarian Orang.
Sebelum memasukkan dua tersangka ini dalam Daftar Pencarian
Orang, KPK telah memanggil SJN dan ITN untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni
pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Keduanya tercatat tidak menghadiri panggilan
pemeriksaan tersebut.
KPK menetapkan SJN dan ITN sebagai tersangka sejak 10 Juni
2019 karena diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani
petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat
dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD)
disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih
sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
.
(Febri Diansyah -Juru Bicara-Komisi Pemberantasan Korupsi-Jl.
Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan (021) 2557-8300)
Tidak ada komentar