Disdukcapil Kota Bandung Permudah Perubahan Di e-KTP
PILARGLOBALNEWS,-- Bagi warga Kota Bandung yang akan mengubah data e-KTP seperti pindah alamat ,perubahan status atau rusak /hilang Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) akan memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan e-KTP dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi. hal tersebut dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati.
Masih dikatakan Uum, bahwa Pengajuan blangko e-KTP sebanyak 65.000 keping. Namun saat ini kami menerima distribusi blangko sebanyak 500 keping per bulan. Sehingga dengan keterbatasan blangko tersebut, pihak Disdukcapil memprioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali.
“Jadi bagi penduduk yang sudah megang KTP elektronik tetapi berubah elemen datanya, untuk sementara kita berikan surat keterangan pengganti terlebih dahulu,” katanya.
Uum mengungkapkan, masih ada sekitar 50.000 warga yang belum melakukan perekaman. Agar terekam, Disdukcapil telah mengirimkan surat kepada warga yang belum merekamkan dirinya. Tujuannya agar memiliki identitas dan terdata sebagai warga Bandung.
“Mudah-Mudahan tahun depan bisa memenuhi semua. Selama perekaman selesai dan blangkonya tersedia, kami siap. Mulai dari SDM maupun infrastruktur kami akan selesaikan, kata Uum di Bandung Menjawab.(red)
Tidak ada komentar