Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pelanggar Reklame Akan Berhadapan Dengan Satpol PP

    PILARGLOBALNEWS,--, Pelanggaran pemasangan reklame disebabkan kurangnya kesadaran dan kemauan soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi pada Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Selasa (10/9/2019). 
    Taspen mengungkapkan, kawasan yang sering terjadi pelanggaran itu seperti Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasirkaliki, dan Jalan Dr. Djunjunan. “Jika itu melanggar, tidak ada izin dan sebagainya. Ya kita tindak untuk ditertibkan,” kata taspen 
    Masih dikatakan Taspen , Soal Pedagang Kaki Lima (PKL), Taspen mengungkapkan, pihaknya terus menertibkannya, terutama untuk kawasan zona merah atau kawasan terlarang bagi aktivitas PKL.
    “Data dari Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung itu 22.359. Jika ada PKL yang membandel, kita terus berupaya dengan jadwal rutin untuk penertiban. Kita selain patroli, juga dapat berita dari media dan unsur kewilayahan,” jelasnya
    Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyegel 24 reklame dan megatron ilegal. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menyita 638 reklame kecil seperti baligo dan umbul-umbul.
    “Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp250.000,” Kata Taspen menambahkan

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728