Dirut PD Pasar Bermartabat Jadi Tersangka
PILARGLOBALNEWS,-- AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017, AS yang merupakan Direktur Umum Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.
Dalam jumpa Persnya Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan menegaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017. Kejari Bandung menyidik perkara tersebut sejak bulan Juni 2019.
menurut Rudy , Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Rudy menyatakan, pihaknya kini sedang memproses pemanggilan AS sebagi tersangka. Menurut Rudy, AS akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. ASkibat perbuatannya, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar. (redagusraharja)
Tidak ada komentar