Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    PPDB Dan Permendikbud Nomor 51 2018

    PILARGLOBALNEWS,-- Meskipun pelaksanaannya masih sekitar 3-4 bulan lagi, Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan cukup intens merumuskan PPDB. Tentunya dengan mengacu pada rambu-rambu Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019. Hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana ketika bertemu jajaran Dewan Pendidikan Kota Bandung di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Selasa (19/3/2019).
    Pemerintah Kota Bandung meminta Dewan Pendidikan Kota Bandung turut menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Dengan begitu, orang tua maupun calon siswa dapat memahami tata cara, alur, maupun batasan yang mengikat dalam PPDB tahun ini.
    "Kita berupaya mengedepankan prinsip keadilan. Harapannya Dewan Pendidikan pun menyosialisasikan PPDB kepada masyarakat," ungkap Kang Yana, panggilan akrab Wakil Wali Kota.
    Wakil Wali Kota mengungkapkan, dalam perumusajan PPDB, Disdik Kota Bandung telah menggelar sejumlah Focus Group Discussion (FGD). Termasuk sosialisasi agar masyarakat merasakan keadilan. 
    "Alhamdulillah sekarang sudah dirancang dan dipikirkan jauh-jauh hari. Ini baik karena menyangkut nasib anak bangsa," katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung, Kusmeni S. Hartadi mengatakan, Kota Bandung menjadi salah satu tujuan untuk melanjutkan pendidikan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan PPDB tahun 2018 lalu.
    "Para calon siswa dari perbatasan kota dan kabupaten banyak yang daftar ke Kota Bandung. Kalau lihat tren, orang luar berharap bisa diakomodasi," tuturnya. 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728