Oknum Kepala Daerah Yang Terciduk KPK Gara-Gara Proyek
PILARGLOBALNEWS,-- Ketika KPK didirikan pada tahun 2002 hingga sekarang 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi sudah 107 Kepala Daerah diproses hukum karena terlibat perbuatan rasuah,sebagian besar perbuatan rasuah kepala daerah tersebut terkait proyek dan sebagian besar di Pemerintahan Kabupaten.Hal tersebut dikatakan JurubicaraKPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.
"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," jelas Febri
KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.(redwinrmolpotogooglekpk)
Tidak ada komentar