KPK Akan Periksa Wakil Ketua Umum PAN
PILARGLOBALNEWS,-- Rencananya hari ini kamis 1/11/18 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik yang juga Wakil Ketua Umum PAN sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan DAK Kebumen.
Namun begitu, Jurubicara KPK, Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pemeriksaan itu akan dilanjutkan penahanan pada Taufik atau tidak.
Taufik diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.(lovred)
Tidak ada komentar