Bripda Faturahman Ismail , Mengembuskan Nafas
PILARGLOBAL,--Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, terhadap pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan, maka bisa terancam dipidana hingga pemecatan.
"Bisa dipidanakan, bisa dipecat kalau terbukti dia melanggar," tegas Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/9).
Bripda Faturahman Ismail mengembuskan nafas tereakhirnya di Rumah Sakit Abunawas, Kendari, Sulawesi Tenggara setelah mendapatkan beberapa pukulan dari para seniornya di bagian dadanya saat berada di dalam barak usai melakukan patroli.
Dalam barak itu, korban tidak sendiri, ada 19 orang rekannya yang turut dipanggil oleh dua seniornya, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.
Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan bergantian memukul dan menendang korban di bagian dada dan perut. Saat dihujani pukulan, Bripda Fatur langsung sesak napas. Namun, saat sesak napas dikira hanya sakit biasa dan tak dipedulikan oleh kedua pelaku.
Korban sempat pingsan selama beberapa lama. Saat diperiksa oleh sejumlah rekannya, ternyata korban sudah tidak bergerak.
Tidak ada komentar