19 Anggota DPRD Malang Mengaku Dan Mengembalikan Uang Ke KPK
PILARGLOBALNEWS,-- DPRD Kota Malang disinyalir menerima juga gratifikasi dengan total mencapi Rp 5,8 miliar ,selain kasus suap yang totalnya sebesar Rp.700 juta.hal tersebut dikatakan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Untuk suap, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Walikota Malang nonaktif, Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Namun, terkait kasus gratifikasi, belum diketahui jumlah pembagian jatah masing-masingnya.
Febri hanya menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.
"Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," tambah Febri.
Lebih lanjut, sambung Febri, KPK mengingatkan agar para tersangka bersifat kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya.
"Dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai fakta yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," imbuh Febri.
Sebagai informasi, 19 orang tersangka kasus ini, sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK.
Tidak ada komentar