Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. Revisi bertujuan untuk mempertegas regulasi tentang keberadaan cagar budaya di Kota bandung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari pada acara bandung Menjawab di Taman Sejarah Wiranatakusumah, Jln. Aceh, Kamis (26/7/2018).
"Kami sedang menuntaskan revisi Perda Nomor 9/2009. Regulasi tersebut akan mengatur segala hal tentang pengelolaan kawasan cagar budaya," katanya.
Menurut Kenny, sapaan akrab Dewi Kaniasari, saat ini revisi sudah sampai tahap finalisasi. Bagian Hukum Kota bandung sudah melakukan legal drafting dan sedang proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain mengakselerasi proses revisi Perda, lanjutnya, Disbudpar Kota Bandung dengan gencar mengimbau kepada masyarakat dan aparatur kewilayahan untuk terus menjaga cagar-cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Sebab hal itu merupakan kekayaan sejarah yang patut dibanggakan.
“Saya mengimbau, khususnya kepada aparatur kewilayahan, untuk meningkatkan kepedulian terhadap situs cagar budaya. Karena ini merupakan tugas kita bersama,” ucapnya.
Berdasarkan Undang Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terbit, di Kota Bandung ada sekitar 1.700 cagar budaya. Berdasarkan UU ini, kriteria cagar budaya dirangkum menjadi lima syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan. (RED)
Tidak ada komentar