Dadang Supriatna PJ Sekda Kota Bandung
PGN,-- Berdasarkan melalui proses pengajuan Surat Persetujuan Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 14 Maret 2018 dan surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 Maret 2018.
Akhinya Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung secara bertahap mulai diproses untuk diisi. Setelah sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Evi S. Shaleha, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki Penjabat (Pj) Sekda yaitu Dadang Supriatna. Ia dilantik oleh Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin (2/4/2018).
Pengangkatan Pj. Sekda tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Seusai melantik, Solihin berpesan kepada Dadang untuk membimbing para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung. Lebih khusus, Solihin meminta Dadang untuk mengambil langkah strategis agar Pemkot Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah target Pemkot Bandung untuk mendapatkan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2018 ini. Saya berharap Penjabat Sekda bisa mengomandani seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target tersebut,” pesannya.
Solihin optimis Dadang dan para ASN lainnya akan berusaha keras menjalankan kewajibannya. Ia menilai bahwa Dadang adalah pejabat senior yang dihormati di Pemkot Bandung. Ia juga amat dipercaya oleh wali kota sehingga ia ditunjuk untuk menjadi Pj. Sekda.
“Saya melihat Pak Dadang salah seorang penjabat senior, sehingga tidak bisa ikut open bidding karena usianya sudah melebihi 56 tahun. Jadi kalau saya tadi bicara netralitas untuk pelaksanaan Pilkada, Pak Dadang pasti netral dalam pelaksanaan tugas karena beliau sudah tidak punya kepentingan lagi untuk menjadi sekda. Jadi beliau fokus untuk pelaksanaan tugas,” ujar Solihin.
Hal tersebut ditanggapi positif oleh Dadang. Sebagai Penjabat Sekda yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dadang mengaku akan mengampu amanah itu dengan sebaik-baiknya.
“Di tahun 2018 ini salah satu amanat adalah ingin mewujudkan Pemkot Bandung mendapatkan opini dari BPK diharapkan Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang ada wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK akhir Maret, dan itu sudah disampaikan pada 29 Maret untuk diaudit," katanya.
Usai dilantik sebagai Pj. Sekda Kota Bandung, Dadang berjanji akan mempersiapkan segala kebutuhan untuk menetapkan Sekda definitif untuk Kota Bandung.
Tidak ada komentar