Minggu, 09 Oktober 2022

Hikmat " Mencederai Integritas ASN "

Kontributor Kosasih Dicky
PILARGLOBALNEWS,-- Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar aturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu serta akan menerima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya.

Hal tersebut dikarenakan dengan beredarnya di grup -grup WA yaitu surat undangan bagi para orang tua peserta didik untuk menghadiri acara undangan dari salah satu  Partai. 

Kepala SMPN 16 Bandung mengaku, sosialisasi dilakukan dalam upaya memudahkan orangtua untuk dapat lebih memahami tata cara pencairan bantuan. Hal itu mengingat ada beberapa orangtua peserta didik yang kebingungan.

Tujuan sosialisasi hanya ingin membantu orangtua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan. 

Kegiatan tersebut dilakukan di luar sekolah karena ruangan sekolah yang biasa dipakai untuk pertemuan sedang direhabilitasi.  Atapnya sudah dibongkar sehingga saat hujan aulanya banjir. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sangat menyesalkan munculnya undangan kepada orang tua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.

Pasalnya, Hikmat meyakini, hal tersebut telah mencederai integritas ASN.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16. 

Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.

Hikmat menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyosialisasikan pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung, pada 14-15 September 2022 lalu.

Pada acara tersebut disosialisasikan tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudaayaan dan Riset Teknologi Nomor 14 tahun 2022.

“Sosialisasi kami lakukan, termasuk saya dan jajaran mengingatkan dan memberikan penguatan kepada para Kepala Sekolah untuk dapat melaksanakan Program Indonesia Pintar ini sesuai dengan ketentuan,” tutur
Hikmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar