Kamis, 29 September 2022

SIKASEP Dari Polresta Bandung

Kontributor Agus Raharja
PILARGLOBALNEWS,-- Masyarakat yang hendak membuat laporan kehilangan hanya tinggal mengunduh aplikasi kemudian mengisi data dan melengkapi persyaratan. Nantinya, data dan persyaratan yang telah diisi akan masuk ke petugas di Polresta Bandung dan dilakukan proses verifikasi. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam siaran tertulis yang diterima pilar. 

Polresta Bandung meluncurkan aplikasi surat kehilangan online SPKT Polresta Bandung yang diberi nama SIKASEP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga di Kabupaten Bandung membuat laporan kehilangan.


Lebih lanjut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, warga yang hendak membuat laporan kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, dan ijazah tidak perlu lagi datang ke Mapolresta Bandung. Adapun pengurusan surat lain seperti surat tanah tak dapat diurus melalui aplikasi.

"Kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Kusworo melalui keterangan tertulis pada Senin (28/9).

"Setelah di-download, pemohon mengisi data-datanya, melengkapi persyaratan-persyaratan dan lampirannya maka datanya masuk ke Polresta Bandung," ucap Kusworo.
Apabila nantinya data sudah diverifikasi, jelas Kusworo, data akan dikirim oleh petugas selanjutnya dicetak sendiri oleh pemohon. Diharapkan, aplikasi yang telah diluncurkan itu dapat mempermudah masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Mapolresta Bandung.


"Aplikasi SIKASEP ini dapat diunduh di Playstore dan sudah bisa dipakai mulai hari ini dan gratis tanpa dipungut biaya," ujar Kusworo.

"Untuk sertifikat tanah dan sebagainya itu tetap harus datang ke Polres, karena ada pendalaman-pendalaman dari SPKT maupun dari Reserse Kriminal," pungkas Kusworo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar