Rabu, 21 September 2022

Satpol PP Akan Turunkan Reklame Yang Tidak Sesuai Aturan

Kontributor Gobin kosasih
PILARGLOBALNEWS,-- Banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok ,itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut dikatakan Rasdian Kepala Satpol PP Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.

Dikatakan Rasdian , Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

"Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya," ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya. 


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

"Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya," ujarnya di tempat yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar