Sabtu, 03 September 2022

Polres Subang Tangkap Para Pengoplos LPG


PILARGLOBALNEWS,-- Polres subang melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator yang telah dimodifikasi.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar  Polres Subang pada 2/9/2022 Kapolres  dan Jajaran menghadirkan para tersangka dan barang bukti yang diamankan adapaun para tersangkan diantaranya , SA warga Subang, berperan sebagai Penyedia tempat produksi  Pemilik / penyedia sebagian LPG tabung 3 Kg dan Penyedia kendaraan operasional.

Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai  Pemilik / penyedia sebagian LPG tabung 3Kg Pemilik / penyedia sebagian tabung 12 Kg; dan Mengawasi produksi di TKP.

Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai Penyedia Regulator yang telah dimodifikasi Penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg; Pemilik / Penyedia Timbangan elektrik dan Penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari TKP ke gudang milik Tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

Dalam per hari para Pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60 juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini , berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 Kg tsb tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg namun ini hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja.

Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa Orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan dimaksud. 

Dari penguasaan para Pelaku, berhasil diamankan Barang Bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 Kg 235 tabung gas LPG ukuran 12 Kg 5 tabung gas LPG ukuran 50 Kg 44 buah Regulator modifikasi 3 unit kendaraan operasional  dan 1 buah Timbangan elektrik.

Terhadap para Pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, Waka Polres Subang KOMPOL Satrio Prayogo, S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim AKP DENI NURCAHYADI, S.I.K dan Kanit III Tipidter IPTU M. RAKA DWI DARMA, S.Tr.K,  (agusraharja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar