Kontributor Dicky Kosasih
PILARGLOBALNEWS,-- Berstatus tenaga honorer ketagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD.
PILARGLOBALNEWS,-- Berstatus tenaga honorer ketagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang masih aktif bekerja pada instansi pemerintah mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021 berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021 THK-2 yang meninggal/berhenti/tidak aktig dilaporkan kepada Dinas Pendidikan usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan Disdukcapil, kecuali untuk yang terdata sebagai THK-2.
Di atas merupakan ketentuan persyaratan inventarisasi data pewagai non-ASN.
Seperti halnya yang dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar menyampaikan, sehubungan dengan kebijakan tersebut maka seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan inventarisasi. Terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dan disampaikan kepada PTK sekolah negeri.
“Tahapan utama bahwa saat ini masih proses pendataan input NIK seluruh PTK di sekolah negeri yang dilakukan oleh admin instansi yaitu pihak BKPSDM,” kata Hikmat, Bandung, Rabu (07/09/2022).
Perekaman data PTK Non-ASN dilakukan dengan mengisi melalui tautan http://simfodik.disdikbandung.com/bkpsdm yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Tentu surat tersebut telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
“Sehingga diingatkan kembali untuk segera melakukan pendataan paling lambat Kamis, 08 September 2022 besok,” tegasnya.
Setelah BKPSDM melakukan penginputan, lanjutnya, seluruh PTK di lingkungan Dinas Pendidikan diarahkan untuk mengakses tautan http://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun pendataan non-ASN.
“PTK non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat kerja tenaga Non-ASN dan instansi akan melakukan pemeriksaan. kata Hikmat
Sebagai pengingat, setelah selesai melakukan regitrasi dan lengkap maka PTK dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan. Proses akan dianggap selesai ketika instansi menyatakan finalisas. kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar memaparkan.
Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung hari ini melakukan perekaman data pegawai non-ASN. Hal ini menindaklanjuti regulasi perihal pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah maksimal Kamis, 08 September 2022 pukul 12.00 WIB.
Perekaman data tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor B.KP.10/2601-BKPSDM/IX/2022 perihal perekaman data pegawai non-ASN serta surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga seluruh satuan pendidikan melakukan inventarisasi data pewagai non-ASN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar