PILARGLOBALNEWS,-- Kepemilikan tanah di Kabupaten Majalengka sudah banyak yang berpindah tangan, sehingga rakyat selama ini masih banyak yang memiliki tanah tanpa legalitas yang jelas , oleh karenanya, perlu kepastian dari agraria agar masyarakat memiliki sertifikat tanah. Hal tersebut di sampai kan Bupati Majalengka Karna Sobahi.
Karna, mengajak ATR/BPN Majalengka untuk tetap kompak dan bersinergis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait tanah di Kabupaten Majalengka.
"Kepemilikan tanah di Majalengka selama ini banyak yang sudah berpindah tangan, namum data pada kami masih atas nama pemilik tangan pertama. Oleh karenanya, perlu ada pendataan yang lengkap," kata Bupati seusai menghadiri peringatan Hantaru ke 62 tahun 2022 di halaman Kantor ATR/BPN Majalengka, Senin (26/9/2022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar