"Yang jelas saya tidak akan mengatakan, nanti akan ini, nanti akan ini. Yang akan saya lakukan di tahap ini, setelah panggilan pertama tidak datang, kita panggil," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
"Panggilan kedua, yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua, dan waktu datang di minggu berikutnya, Senin atau Selasa," sambungnya.
Dia mengatakan, pemanggilan tersangka itu sudah diatur dalam mekanisme KUHAP. "Ada panggilan satu, panggilan dua, ada surat perintah membawa. Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi kondisi, akan bisa berkembang," katanya.
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi menjadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar