Minggu, 04 September 2022

Korupsi Di BUMD Sumsel Sudah Ada Tersangkanya


PILARGLOBALNEWS,--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel).

Juru bicara KPK  Ali fikri kepada wartawan mengatakan  , “Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

KPK, kata dia, berharap saksi di kasus ini akan kooperatif ketika penyidik memanggil mereka untuk diperiksa. Dia juga berharap para saksi akan memberikan ketarangan dengan jujur dan sebenar-benarnya.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi dalam perkara ini. Keduanya adalah Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Pebriansyah Azhar.

Keduanya diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang pada Jumat, 2 September 2022. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar