Kontributor Agus Raharja
PILARGLOBALNEWS,-- Namanya barang haram mau dikonsumsi sendiri atau dijual belikan atau diedarkan tetap saja barang haram apalagi narkotika seperti sabu dan ganja .
PILARGLOBALNEWS,-- Namanya barang haram mau dikonsumsi sendiri atau dijual belikan atau diedarkan tetap saja barang haram apalagi narkotika seperti sabu dan ganja .
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan penangkap terhadap NF berdasarkan informasi dari masyarakat, Dari laporan tersebut jajaran satnarkoba polres Subang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap di rumah nya. Polisi pun berhasil menyita barang bukti tanaman ganja yang di tanam di pot di belakang rumah nya.
“Yang bersangkutan mengaku kalau tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi, dan sudah jadi pecandu kurang lebih satu tahun,” jelasnya dan asal tanaman didapatkan dari teman nya berinisial W, sebanyak 10 butir. “Dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan,” tambah Kapolres.
Selain itu, Satresnarkoba pun berhasil mengungkap 19 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dua kasus merupakan jenis ganja, 16 kasus jenis sabu dan satu kasus jenis tembakau sintetis. Dalam kasus tersebut Polres Subang menetapkana 21 orang jadi tersangka.
18 orang tersangka kasus sabu, dua orang kasus ganja dan satu orang kasus sabu atau tembakau sintetis. Bahkan ada 2 diantaranya penghuni Lapas Subang yang positif mengkonsumsi narkotika saat dirazia rutin.
Belasan kasus narkoba yang kini ditangani Polres Subang tersebut, masing-masing berada di Subang Kota, Ciasem, Pusakajaya, Pagaden Barat, Jalancagak, Cibogo, Tambakdahan, Blanakan, Cipendeuy, Cipunagara, Patokbeusi, dan Purwadadi.
Kapolres Subang menjelaskan, modus operandi mereka melalui transfer, cash on delivery, disimpan di tempat tertentu atau tempel dan transaksi secara tatap muka.
Atas perbuatannya mereka dikenakan psl 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun denda paling paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar. (agusraharja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar